Berita Lintas
sawitbaik

Dorong Terbitnya Perda Transaksi TBS Sawit



Dorong Terbitnya Perda Transaksi TBS Sawit

INFO SAWIT, BALIKPAPAN - Mesti ada sanksi bagi perusahaan yang membeli sawit petani di bawah harga tandan buah segar (TBS) yang ditetapkan pemerintah. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalimantan Timur mengusulkan hal itu dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Apkasindo Penajam Paser Utara (PPU) Akhmad Indradi yang juga anggota Apkasindo Kaltim menyatakan, selama ini masih ada beberapa perusahaan membeli kelapa sawit dari petani rakyat dengan harga di bawah standar TBS.

“Saat ini Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim sedang menyusun regulasi atau pembaruan peraturan daerah (Perda) terkait perkebunan. Saya berharap agar permasalahan itu dapat dikaji dan dimasukkan dalam perda yang sedang digodok,” tuturnya seperti tulis Prokal.

Hasil dari panen kelapa sawit dari petani rakyat, sebut dia, hampir seluruhnya dijual ke pengusaha yang mengolahnya. Untuk mengolah sendiri menjadi CPO, para petani ini masih belum memiliki kemampuan dan sarana.

“Ya, misalkan harga TBS Rp 1.400 per kilogram namun perusahaan tersebut membelinya dengan harga Rp 1.200 per kilogram. Angkanya memang kecil namun perusahaan membelinya dengan jumlah banyak hingga per ton. Jadi, jika dipangkas, efeknya cukup terasa. Belum lagi jumlah petani terus bertambah,” terangnya.

Menurutnya, dengan harga TBS kelapa sawit yang terpangkas, jangankan mau memupuk tanaman kelapa sawit, mungkin, untuk memenuhi kebutuhan hidup para petani tidak cukup dalam sebulan. “Itu baru satu masalah, masih banyak permasalahan lainnya menyangkut petani rakyat,” kata Akhmad. (T2)