Berita Lintas
sawitbaik

Menggugat PP Ekosistem Gambut



Menggugat PP Ekosistem Gambut

Diterapkankannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ekosistem Gambut, memunculkan ketidakpuasan bagi pelaku perkebunan, lantaran tidak mengacu pada kaidah akademis.

Sekitar lima hari menjelang berakhirnya kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah menetapkan kebijakan penting bagi budidaya perkebunan dan pertanian di atas lahan gambut. Tepatnya 15 September 2014, SBY secara resmi meneken PP No 71 Tahun 2014 tentang Ekosistem Gambut.

Sebelumnya kebijakan ini sempat melewati perdebatan panjang, utamanya terkait batasan muka air sebagai penentu rusak atau tidaknya gambut yang dijadikan areal budidaya perkebunan atau pertanian.

Pada Juni 2014 silam, batasan kerusakan ini masih diperdebatkan, santer tersiar kabar batasan muka air itu bakal dipatok sekitar 25 cm dari permukaan gambut. Namun mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak, salah satunya dari . . .