INFO SAWIT, LAHAT -- Setelah bertahun tahun tak kunjung selesai, sengketa lahan yang melibatkan PT PP London Sumatera Tbk (Lonsum) dengan warga sembilan desa tergabung dalam dua kecamatan yakni Kecamatan Gumay Talang dan Kikim Timur, Rabu (29/6) menandatangani nota kesepahaman tentang penyelsaian permasalahan lahan.
Selain dihadiri kedua belah pihak penandatanganan kesepahaman yang dilakukan di ruang Sekda Lahat, Nasrun Aswari, SE tersebut juga disaksikan Sekda lahat, kapolres Lahat, Anggota komisi I DPRD Lahat, camat dan beberapa kades.
"Ya kedua belah pihak telah sepakat atas sengketa lahan yang saling klaim selama ini. Dengan kesepakatan ini maka kedepan tidak akan ada lagi permasalahan dan saling klaim lagi,"ungkap GM PP Lonsum Lahat, Indra Purnama, usai melakukan penandatanganan kesepahaman kutip Sripoku.
Lebih lanjut dirinya menuturkan nota kesepahaman ini merupakan langkah awal penyelesaian yang menyeluruh, tuntas dan tidak ada permasalahan yang berlarut larut dengan desa dan warga desa tersebut. Dengan demikian juga akan terciptanya keharmonisan dalam pengelolaan kebun lonsum di kabupaten lahat dengan prinsip saling menghormati dan menghargai.
"Sejauh ini ada konvensasi bagi warga atas klaim ratusan hektar yang selama ini dilakukan warga. Ya memang ada lima desa lagi yang saat ini masih dalam proses penyelesaian seperti desa Sukaharjo, Sukomakmur, Cempaka Sakti kecamatan Kikim Timur," ujar Indra.
Disisi lain PP Lonsum sendiri berharap atas kesepakatan yang telah dicapai agar pemkab Lahat segera mengeluarkan izin bagi perusahaan sesuai dengan kesepahaman yang ada. PP Lonsum sendiri khawatir akan muncul permasalahan lagi terlebih dari pengalaman ganti kepemimpinan permasalahan kembali muncul.(T2)










