INFO SAWIT, MEDAN - Abdul Wahid Rambey menggugat tiga perusahaan perkebunan ke PN Medan yakni PT Padasa Enam Utama atas nama Sumarli, PT Palmaris Raya dan PT Rendi Permata Raya atas nama Kusnadi dan Kassigi. Total gugatan Rp 9,1 miliar.
Dasarnya, ketiga pengusaha (tergugat) telah membohongi Abdul Wahid yang semula menawarkan kerja sama untuk membeli dan mengelola perkebunan. Gugatan Abdul Wahid Rambey disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Marasamin Ritonga & Rekan yakni Marasamin Ritonga SH MH, Ali Panca Sipahutar SH dan kawan-kawan.
Ali Panca Sipahutar kepada pers, Rabu, menjelaskan, pada Mei 2015, kliennya diminta Kusnadi dan Kassigi untuk bekerja sama serta menjualkan kebun sawit atas nama PT Palmaris Raya dan PT Rendi Permata Raya di Kecamatan Batahan dan Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina, Sumut dengan luas berkisar 6.000 hektare.
"Selanjutnya dokumen-dokumennya dilengkapi klien kami. Dan saat pertemuan dengan Sumarli itu disepakati secara lisan jika kerjasama terwujud, maka Abdul Wahid akan mendapatkan saham di perusahaan miliknya," ucap Ali Panca seperti dilansir Medan Bisnis.
Selanjutnya, Abdul Wahid bertemu Sumarli dengan Kassigi dan Kusnadi. Dari pertemuan itu kembali ditegaskan jika kerjasama terwujud, Abdul Wahid Rambey mendapatkan saham yang besarnya akan ditentukan. "Namun, setelah pertemuan itu, klien kami tidak pernah lagi dihubungi Sumarli, Kusnadi dan Kassigi terutama untuk memberi kabar tindak lanjut hasil perte muan," ucapnya.
Tetapi pada November 2015, Abdul Wahid dapat kabar telah terjadi transaksi antara perusahaan tersebut. Menurut Wahid nilai transaksi yang dilakukan para tergugat minimal Rp 400 miliar. Dasarnya, luasan lahan yang diperjualbelikan sekitar 6.000 ha dikalikan dengan harga minimal sekitar Rp 80 juta/ha.
"Cuma klien kami belum mengetahui bentuk transaksinya. Kemudian Wahid Rambey menghubungi Sumarli dan Kusnadi. Dari komunikasi itu diketahui benar telah terjadi transaksi. Dan pihak Kusnadi maupun Kassigi memberikan uang kepada klien kami dalam bentuk cek sebesar Rp400 juta," kata Panca Sipahutar.
Setelah menerima cek dari Kusnadi dan Kassigi, Abdul Wahid yang purnabhakti dari PTPN4 kemudian menghubungi Sumarli. "Klien kami disuruh datang ke rumahnya dan diberi uang Rp250 juta," ucapnya.
Dari pembayaran yang sudah diterima, klien kami masih dirugikan. Sebab, kami sebagai perantara seharusnya mendapat komisi 2,5% dari total transaksi Rp400 miliar. "Jika dihitung -hitung klien kami seharusnya mendapat Rp10 miliar. Oleh karena itu klien kami menagih tambahan uang jasa perantara itu. Kemudian diberikan lagi sehingga total uang diterima Rp850 juta," ujarnya. (T2)







