Bagi pelaku dunia usaha perkebunan kelapa sawit, adanya pola kerjasama kemitraan sangat membantu keberlangsungan usaha perkebunan yang digelutinya. Di sisi lain, petani kelapa sawit sebagai mitra perusahaan juga sangat terbantu dengan adanya kemitraan dengan perusahaan perkebunan. Tak hanya modal kerja yang didapat, budidaya terbaik dan berkelanjutan plus pembeli hasil panen kebun petani sekaligus dapat diraih.
Kerjasama kemitraan antara petani dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, merupakan pola usaha yang didorong pemerintah sejak dahulu. Gagasan pola kemitraan yang gencar didorong sejak era tahun 1980an, melalui program transmigrasi, merupakan bagian kinerja Pemerintah Indonesia, untuk memajukan rakyatnya yang berada di pelosok tanah air.
Kemitraan dengan perusahaan perkebunan, sejatinya merupakan antitesis dari pola perkebunan jaman penjajahan kolonial (penjajah), dimana posisi petani hanya menjadi pekerja atau buruh upahan yang dibayar untuk mengerjakan penanaman hingga pemanenan semata. Sedangkan nilai tambah yang didapat dari hasil perkebunan hanya dinikmati pihak penjajah sang empunya tanah perkebunan.
Antitesis ini, bisa dilihat dari kepemilikan lahan yang digarap perusahaan perkebunan kelapa sawit dewasa ini. Berdasarkan Undang-Undang Perkebunan, kepemilikan lahan sebesar 20% harus dimiliki petani. Lebih lanjut, lahan seluas 20% ini pula, harus dilakukan pembinaan melalui kerjasama kemitraan antara perusahaan dengan petani.
Sebab itu, kewajiban perusahaan perkebunan dalam mengembangkan lahan perkebunan yang didapat dari pemerintah, memiliki keharusan pula mengembangkan perkebunan milik petani sebesar 20% dari lahan yang mereka garap. Petani juga berkewajiban mengorganisir kepemilikan lahan mereka, melalui wadah berbadan hukum yang berbentuk koperasi.
Pentingnya Koperasi Petani
Wadah berhimpunnya petani sebagai pemilik lahan, melalui pembentukan koperasi yang memiliki kekuatan hukum yang diakui negara. Melalui koperasi milik petani inilah, maka kerjasama kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit bisa dilakukan. Pasalnya, perusahaan perkebunan hanya bisa bekerjasama dengan pihak atau badan yang juga memiliki kekuatan hukum yang diakui negara.
Sebab itu, keberadaan petani individu yang terpencar-pencar dan tidak mau berhimpun dalam suatu wadah koperasi, sangat sulit mendapatkan akses untuk bekerjasama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Keberadaan petani kelapa sawit yang serba individualis inilah, menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk melakukan pendidikan dan pendampingan secara holistik guna membentuk wadah koperasi milik petani sendiri.
Adanya koperasi petani kelapa sawit, . . .









