Berita Lintas
sawitbaik

KEBIJAKAN SATU PETA RESMI DITERBITKAN



Menko Perekonomian Darmin Nasution, saat membuka rapat koordinasi Kebijakan Satu Peta
KEBIJAKAN SATU PETA RESMI DITERBITKAN

Pada rapat koordinasi yang diselenggarakan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada 29 Februari 2016 lalu, Kebijakan Satu Peta (KSP) resmi diterbitkan. Kebijakan ini menurut penuturan Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Darmin Nasution, penting untuk menghasilkan satu peta dengan satu refererensi, standar, basis data & geoportal.

Dengan kebijakan ini bakal bermanfaaat untuk kepastian usaha dan penyelesaian konflik secara tuntas. Fokus kebijakan satu peta yang terangkum dalam Perpres No. 9/2016 guna menghasilkan peta dengan satu referensi, satu standar, dan satu basis data dengan skala 1:50.000. Skala tersebut digunakan sebagai dasar perijinan (izin lokasi, AMDAL, izin lingkungan) melalui RTRW Kabupaten/Kota.

Kabarnya penerapan KSP bakal dilakukan lewat tiga kegiatan, pertama Kompilasi peta tematik, kedua,  Integrasi (tematik ke peta dasar), dan ketiga  Sinkronisasi antar peta tematik.  Sesuai Rencana Aksi Perpres, bakal ada 53 peta tematik yang terintegrasi dengan peta RBI pada akhir 2017.

Dan akan terus bertambah, merujuk informasi dari Kementerian Koordinator Perekonomian, pada tahun 2018, bakal ada 77 peta tematik yang terintegrasi dan keseluruhan 85 peta tematik akan dapat diselesaikan di tahun 2019.

Dalam Perpres No. 9/2016 juga menetapkan Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta dengan struktur, koordinasi teknis pelaksanaan di BIG,koordinasi sinkronisasi di Kemenko Perekonomian dan koordinasi monev berada di Kantor Staf Presiden. (T2)