INFO SAWIT, ROHUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, Provinsi Riau, akan melakukan pendataan perkebunan masyarakat sesuai dengan Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDP).
"Kita akan bersama-sama dengan masyarakat melakukan penertiban kebun-kebun masyarakat yang luasnya dua hektare hingga empat hektare atau STDP-nya lebih lengkap sehingga harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di daerah Rohul bisa disesuaikan dengan harga di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS)," kata Kepala Dishutbun Rohul, Sri Hardono di ruang kerjanya, Kamis, seperti dilansir Medanbisnis.com.
Harapannya, kata dia, program ini akan bisa menjawab keluhan-keluhan masyarakat petani sawit, terkait terjadinya perbedaan harga jual TBS di PMKS yang satu dengan PMKS yang lain di Rohul. "Jadi, untuk berjalannya program ini, masyarakat diminta bisa datang secara sendiri-sendiri maupun secara berkelompok untuk mendapatkan STDP tersebut," jelasnya. (T2)







