INFO SAWIT, JAKARTA – Penerapan moratorium sawit tampaknya bakal segera diterapkan, menyusul adanya rencana evaluasi perizinan pembukaan lahan kelapa sawit yang dikeluarkan semenjak 2012 silam, yang telah dilakukan Direktrorat Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan,KLHK, Prof. San Afri Awang mengatakan, seluas 948.418 hektare (ha) bakal menjadi objek pertama dalam proses moratorium sawit – dengan potensi mencapai 2,3 juta ha – berdasarkan data yang tidak sesuai di Kementerian LHK. Tetapi perijinannya ada di tingkat Kabupaten/kota atau sebaliknya – perijinannya tidak ada di tingkat Kabupaten/kota tetapi ada ditingkat pusat (KLHK). “Sementara yang sudah pasti itu (moratorium sawit) adalah untuk semua proses yang baru mengajukan permohonan perijinan,” katanya kepada InfoSAWIT, Senin (18/7) di Jakarta.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan, mampu mengindari terlepasnya emisi karbon sebanyak 0,26 GtCO2 selama 5 tahun, atau sekitar 0,5 GtCO2/tahun. Angka ini hampir mencapai 20% dari baseline emisi deforestasi tahunan, yakni, sebanyak 0,293 GtCO2. Angka ini merujuk Indonesian FREL Document. “Maka potensi karbon yang tersimpan selama 5 tahun bisa mencapai 0,26 GtCO2,” tandas San Afri. (T2)







