INFO SAWIT, JAKARTA – Setelah melakukan beberapa pertemuan koordinasi dengan pihak terkait dalam rencana penerapan moratorium sawit, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktrorat Jenderal Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan, telah menetapkan 5 objek yang bakal dikenakan moratorium sawit.
Pertama, melakukan penundaan peruntukan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, alias, penundaan kepada mereka yang baru mengajukan permohonan perijinan. Indikasinya mungkin mencapai 948.418 hektare (ha).
Kedua, penundaan itu untuk yang teridikasi tidak sesuai dengan tujuan pelepasan dan tukar menukar, Ketiga, terindikasi melakukan pemindahtangan atas perijinan yang didapat, Keempat, ijin kelapa sawit yang terindikasi terdapat tutupan hutan yang masih produktif, dan kelima, kebun kelapa sawit yang ada di dalam kawasan hutan.
Namun, Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK, Prof. San Afri Awang menyebutkan, pembukaan ijin yang sudah didapat bisa dialihkan pada tutupan hutan yang tidak produktif tetapi, caranya tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ditetapkan. “Kalau ijinnya sudah didapat dan tetap mau melanjutkan (pembukaan lahan - red), ini bisa dilakukan, asalkan menggunakan lahan dengan tutupan lahan yang tidak produktif,” tandas San Afri kepada InfoSAWIT, Senin (18/7) di Jakarta. (T2)







