Berita Lintas
sawitbaik

Tolak Lahan HPL Seluas 83 ha Jadi HGU



Tolak Lahan HPL Seluas 83 ha Jadi HGU

INFO SAWIT, KUALASIMPANG - Camat Kecamatan Tenggulun menolak pengalihan pengelolaan lahan seluas 83 Hektare (Ha) di Kampong Rimba Sawang yang saat ini berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dijadikan HGU (Hak Guna Usaha) untuk perusahaan perkebunan sawit, oleh BPN Aceh.

“Karena selama ini lahan tersebut sudah digarap warga miskin setempat, untuk menjadi penopang hidup dan sumber ekonomi rumah tangga mereka,” kata Zulfikar, Camat Tenggulun sepeti dikutip tribunaceh.com.

Ia mengungkapkan, baru mengetahui adanya rencana pengalihan status lahan ini (dari HPL menjadi HGU) untuk perkebunan sawit PT Sinar Jaya Sawit Makmur, ketika BPN Aceh melayangkan surat pemberitahuan pengukuran lahan tersebut, ke kantor kecamatan beberapa waktu lalu.

Zulfikar menjelaskan lahan HPL seluas 83 Ha di Kampong Rimba Sawang ini, sebelah utara berbatasan dengan lahan perkebunan PT Putri Hijau, sebelah timur dengan Provinsi Sumatera Utara, sebelah barat dengan perusahaan perkebunan PT Sisirau, dan sebelah selatan dengan perusahaan perkebunan PT Sinar Jaya Sawit Makmur.

Lahan itu saat ini berstatus areal HPL yang sudah digarap warga Rimba Sawang selama dua tahun dengan menanami tanami tanaman karet, padi, palawija, dan hortikultura lainnya.

Namun beberapa waktu lalu, lahan yang digarap warga ini diukur BPN Aceh untuk dimasukkan dalam HGU PT Sinar Jaya Sawit Makmur. “Pengalihan status lahan ini kami tolak, karena sudah dimanfaatkan warga untuk bertani. Selain digarap warga, lahan tersebut juga dikelola pemerintah desa untuk menjadi sumber pemasukan desa,” ujarnya. (T2)