Berita Lintas
sawitbaik

GAPKI Sumut Keberatan Upaya Penundaan Ijin Sawit



GAPKI Sumut Keberatan Upaya Penundaan Ijin Sawit

INFO SAWIT, MEDAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menolak permohonan pelepasan 948.418 hektare kawasan hutan. Sedianya luasan lahan tersebut bakal digunakan untuk menambah perkebunan kelapa sawit. Langkah itu dianggap untuk mengerem emisi dan, mengendalikan ekspansi perkebunan dengan mengedepankan produktivitas.

Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut, Timbas Ginting mengatakan, pihaknya keberatan dengan sikap penolakan oleh kementerian. Sebab, penolakan tidak berlandaskan undang-undang.

Dijelaskannya, hingga saat ini kawasan hutan yang dimaksud, belum dilakukan tata batas, serta pengukuhan kawasan hutan. Lantas, sah-sah saja 948.418 hektare dijadikan perluasan area perkebunan sawit.

"Pastinya kami keberatan. Kenapa? apa landasan mereka? karena kawasan hutan yang dimaksud itu, apa sudah ditata batas? hingga saat ini belum ada kawasan hutan itu ditata batas. Jadi bisa saja diperluas areal kelapa sawit," ujarnya Selasa, seperti ditulis tribun-medan.com.

Dijelaskannya, dalam Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan jelas menyatakan, kawasan hutan itu harus melalui empat tahapan, yakni ditunjuk, ditata batas, disahkan dan dikukuhkan. (T2)