Berita Lintas
sawitbaik

Ingkar Patuhi Pergub Bengkulu, 18 Pabrik CPO Bakal Ditindak



Ingkar Patuhi Pergub Bengkulu, 18 Pabrik CPO Bakal Ditindak

BENGKULU,– Pemerintah Provinis Bengkulu akan menindak tegas 18 pabrik Crude Palm Oil (CPO) yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik masyarakat.

Pasalnya, pabrik tersebut telah menurunkan harga beli tandan buah (TBS) secara sepihak. Untuk bulan ini, harga TBS ditetapkan melalui peraturan gubernur (Pergub) sebesar Rp 1.400 perkilogramnya, namun kenyataannya pabrik hanya membeli dengan harga Rp 1300 per kg. Dampaknya, TBS ditingkat petani pun hanya dibeli oleh tengkulak atau pengepul antara Rp 800-1000 per kg.

“Kita telah rapat untuk membahas tentang sanksi yang bakal diberikan ke perusahaan yang tidak mengindahkan pergub itu. Bisa saja sanksinya nanti berupa penutupan sementara seperti yang pernah dilakukan pada tahun lalu,” kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan kepada BE, seperti dilansir bengkuluekspress.com.

Usulan pembahasan sanksi ini, lanjutnya, berawal dari pergub yang telah dikeluarkan itu tidak menyebutkan sanksi bagi pelanggarnya, melainkan hanya mengatur tentang harga minimum TBS sawit di kalangan perusahaan perkebunan.

“Evasluasi bersama tim kerja terlah dilakukan dan usulan ini nanti akan dibahas kembali serta akan langsung diajukan kepada gubernur untuk dipertimbangkan terkait sanksi tersebut,” ujarnya.

Ditambahkannya, sejauh ini hanya 8 perusahaan atau pabrik yang menjalankan pergub itu. Sisanya 18 pabrik lainnya masih menurunkan harga sesuka hatinya.(T2)