INFO SAWIT, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mendalami penerbitan 700 Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Warih Sadono mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tanggal 21 Juli 2016 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penerbitan 700 SPT tersebut."SPT ini digunakan untuk keperluan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT AL pada tahun 2010," kata Warih, Jumat (22/7/2016).
Warih menambahkan, meski surat perintah penyidikan tersebut dikeluarkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Penyidik belum bisa menetapkan siapa yang bisa bertanggung jawab secara pidana atas dugaan tersebut," sebut dia seperti dilansir Kompas.com.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memadai untuk bisa menetapkan siapa yang akan dijadikan sebagai tersangka. Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, di antaranya kepala desa dan beberapa orang yang dianggap sebagai pengelola lahan, yang jumlahnya mencapai 12 orang.(T2)










