INFO SAWIT, JAKARTA -Dokumen hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit telah diputuskan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai informasi yang terbuka untuk publik.
Putusan ini menambah deretan putusan yang menyatakan terbukanya informasi untuk dokumen HGU Perkebunan. Sebelumnya sudah ada dua putusan serupa dengan jenis dokumen sama dan telah dikeluarkan oleh Komisi Informasi di Kalimantan Timur dan Bengkulu.
Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI),Linda Rosalina mengatakan, putusan ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN0 agar tidak terjadi lagi sengketa-sengketa pada kemudian hari.
“Kami juga berharap, Kemen ATR/BPN mau mematuhi hasil putusan sidang KIP untuk membuka informasi yang dimohonkan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu, seperti ditulis Bisnis.com.
Dalam sidang kesembilan yang digelar Jumat lalu (22/7/2016), KIP memutuskan, dokumen HGU merupakan informasi publik yang masuk dalam kategori informasi tersedia setiap saat.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner, Henny S. Widyaningsih menyatakan bahwa rincian informasi dalam dokumen HGU berupa: nama pemegang HGU, tempat/lokasi, luas areal HGU yang diberikan, dan peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat, merupakan informasi terbuka untuk publik.
Pada sidang sebelumnya (30/6/2016), Kementerian ATR/BPN telah mengakui dokumen HGU yang dimohonkan FWI merupakan informasi terbuka untuk publik, terkecuali pada bagian nama pemegang HGU. (T2)










