INFO SAWIT, MEDAN – Johan (36) hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/7). Warga Jalan Bersama Ujung, Kompleks Griya Albania, Blok G No. 89, Kecamatan Medan Tembung, terancam 5 tahun penjara. Ia didakwa telah melakukan penggelapan dalam jabatan sebesar Rp 2 miliar terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Andalas Sentosa, Nuraini.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga, Nuraini menghubungi Julianto yang sebelumnya telah menjalin kerja sama jual beli Inti Sawit (Palm Kernel). Nuraini juga mengatakan kepada Julianto untuk menemui terdakwa Johan jika mau mengangkut kernel sawit dari gudang.
“Johan pernah bekerja sebagai Direktur Operasional PT Bumi Andalas Sentosa dan telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak 28 Agustus 2015. Tapi, Nuraini masih meminta terdakwa untuk mengawasi dan mengontrol, serta mengawal barang yang dibeli maupun dijual oleh PT Bumi Andalas Sentosa,” tandas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Richard seperti dilansir kriminalitas.com.
Selanjutnya, Julianto menemui terdakwa di Gudang PT Bumi Andalas Sentosa untuk memeriksa Palm Kernel yang akan dibeli. Kemudian, kernel sawit milik PT Bumi Andalas Sentosa sebanyak 1.200 ton dipindahkan ke gudang milik Julianto di Marelan dengan diawasi oleh terdakwa.
Setelah itu, Julianto meminta kontrak jual beli kernel sawit tersebut kepada Nuraini. Namun, kontrak bernilai Rp 4,2 miliar itu tak pernah diambil oleh terdakwa yang dipasrahi oleh Nuraini. “Terdakwa malah menyerahkan kontrak jual beli atas nama terdakwa sendiri sekaligus memberikan nomor rekening miliknya,” ujar JPU dari Kejari Medan itu.
Julianto pun mentransfer uang Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta ke rekening BCA atas nama Johan. Kemudian, Julianto menghubungi Nuraini dan memohon tempo waktu untuk pelunasan sisa pembayaran.
Nuraini yang merasa ditipu, melaporkan Johan ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, Johan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (T2)










