Berita Lintas
sawitbaik

Wabub Kuansing Kena Gugat Diduga Kebun Sawitnya Masuk Kawasan



Wabub Kuansing Kena Gugat Diduga Kebun Sawitnya Masuk Kawasan

­INFO SAWIT, RENGAT - Yayasan Riau Madani melayangkan gugatan  ke Pengadilan Negeri Rengat atas dugaan pelanggaran lingkungan penanaman sawit di hutan lindung Bukit Betabuh yang terletak di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Gugatan itu ditujukan terhadap H Halim, Wakil Bupati Kuansing.

Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma kepada awak media menjelaskan bahwa Halim diduga melanggar UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Halim alias Aliang membangun kebun sawit di dalam hutan lindung Bukit Betabuh seluas 180 hektar sejak tahun 2008. Gugatan yang kami sampaikan agar hakim menghukumnya supaya memulihkan kembali hutan yang menjadi objek gugutan kami," ucap Surya, Kamis, tulis tribunpekanbaru.com.

Surya Darma berkata sebanyak 48 surat sudah diajukan sebagai bukti termasuk peta kawasan hutan Bukit Betabuh yang ditandatangi Menteri Kehutanan, serta berita acara tapal batas Hutan Bukit Betabuh dan lainnya.(T2)