Berita Lintas
sawitbaik

Warga Mukomuko Dituntut Laporkan Pabrik Terapkan Potong Harga TBS



Warga Mukomuko Dituntut Laporkan Pabrik Terapkan Potong Harga TBS

 MUKOMUKO – Warga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, diharapkan melaporkan pabrik kelapa sawit yang diduga menerapkan potongan wajib sebesar dua persen terhadap penjual tandan buah segar kelapa sawit. Demikian Kabid Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Hasrafil, Sealasa (4/11/2014).

“Kami belum tahu mengenai itu karena tidak ada warga yang melapor. Kalau memang ada laporkan,” ujarnya.

Mengutip Ciputra News, Ia menjelaskan,  Komisi I DPRD setempat menemukan adanya potongan wajib dua persen di PT Karya Sawitindo Mas (KSM). Namun pihaknya membutuhkan laporan tertulis disertai bukti agar permasalahan itu dapat ditelusuri kebenarannya. (T3)