Berita Lintas
sawitbaik

Menggantang Moratorium



Menggantang Moratorium

INFO SAWIT, JAKARTA - Setelah diterbitkannya kebijakan moratorium perizinan pembukaan lahan baru di hutan primer dan lahan gambut, yang diterapkan semenjak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, kini giliran Presiden Joko Widodo yang memimpin bangsa ini telah pula melontarkan kebijakan moratorium sawit dan tambang.

Entah, apakah keputusan ini akibat kebakaran hebat yang terjadi sepenjang 2014 silam dan berlanjut di 2015, atau ada alasan lain seperti mencegah meluasnya koversi hutan.

Atau jika memang kebijakan itu mengarah pada upaya melindungi sisa hutan di Indonesia yang tercatat hanya tinggal sekitar 30% dari seluas 130 juta hektar hutan primer Indonesia. Toh, kebijakan sebelumnya, yakni tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut yang trangkum dalam Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015 masih resmi diterapkan.

Jika kemudian kebijakan itu langsung menuding suatu komoditas, seperti yang akan diterapkan, yakni kebijakan moratorium izin sawit dan pertambangan, jelas bahwa pemerintah Indonesia mengakui bahwa dua komoditas – yang telah memiliki kontribusi tinggi terhadap devisa negara itu – telah melakukan perusakan. Padahal, terutama untuk industri kelapa sawit, telah terbit berbagai peraturan yang mengharuskan membangun industri dengan cara-cara yang berkelanjutan.

Adanya kebijakan ini, diyakini, bakal memunculkan berbagai polemik, dan tidak mudah. Apalagi jika lahan itu telah dilengkapi dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Jelas, tidak akan mungkin kembali mencabut izin lahan yang sudah memiliki sertifikat HGU.

Lantas, bagaimana nasib dengan lahan-lahan yang masih berproses menuju mendapatkan HGU. Jika proses itu dihentikan dengan tiba-tiba setelah kebijakan moratorium resmi terbit, bisa dibayangkan berapa banyak pelaku sawit mengalami kerugian. Proses lahan-lahan calon lahan plasma juga akan berhenti. Bisa dibayangkan pula, gesekan sosial di lapangan yang akan terjadi.

Jadi ini masalah yang tidak mudah. Apalagi dengan beralasan, untuk melindungi lingkungan. Kerusakan hutan tidak semata-mata disebabkan oleh perkebunan sawit. Masih ada sebab lainnya dan bertanggung jawab terhadap kerusakan itu.

Hutan memang mesti dijaga. Sebab itu perlu kerjasama yang baik antarsemua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat. Menumbuhkan praktik berkelanjutan di perkebunana kelapa sawit bersifat wajib, seperti adanya kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang telah menjadi salah satu upaya melindungi lingkungan.

Bagaimanapun juga, hutan dengan segala isinya - flora dan fauna – patut dijaga. Jika memang lahan itu masuk kawasan hutan, entah itu milik masyarakat atau pelaku usaha – sejatinya harus dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ini bisa menjadi  pembelajaran bagi semua pihak. Melakukan usaha di kawasan hutanadalah haram hukumnya.

Namun tidak hanya sektor hulu yang didorong untuk menerapkan praktik berkelanjutan. Sektor hilir pun patut melakukan hal yang sama.Penggunaan CPO untuk industri oleokimia, terutama, fatty acid baru sekitar 10%, dan fatty alcohol sejumlah 5% dari total produksi CPO di Indonsia. Hingga saat ini produk surfactantmasih didominasi berbahan baku dari petrokimia, khususnya alkil benzene yang kurang ramah lingkungan. (Kris Hadisoebroto)