Berita Lintas
sawitbaik

Pengalihan Tanah Sudah Berjalan, Kemitraan Belum Juga Terwujud



Pengalihan Tanah Sudah Berjalan, Kemitraan Belum Juga Terwujud

INFO SAWIT, KETAPANG- Jaringan Advokasi Pembela Masyarakat Adat Nusantara (JAPMAN) mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera membebaskan para petani dan masyarakat adat dayak Jelai Sekayu, Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) karena menjadi korban kriminalisasi. Para petani ditahan sejak 1 Juni 2016 lalu dan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ketapang dengan tuduhan pencurian.

Menurut Koordinator JAPMAN, Kristoforus W Pati di Jakarta, Senin (1/8), Marasyah dan kawan-kawannya adalah petani sawit asal Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Ketapang, Kalbar. Mereka menjadi korban atas pola kemitraan dengan perusahaan sejak tahun 2000. Kemitraan melalui Pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KPPA) itu tidak terwujud padahal proses pengalihan hak tanah sudah berjalan.

Marasyah dan kawan-kawannya tengah menjalani persidangan sebagai buntut konflik lahan adat yang sudah digunakan untuk kelapa sawit tersebut. “Sebagai petani plasma, masyarakat adat Suku Dayak Jelak Sekayu dari Kecamatan Manis Mata yang terdiri dari Desa Batu Sedau, Desa Suak Burung, Desa Seguling dan Desa Manis Mata sudah berupaya mencari solusi bersama tetapi tidak pernah tercapai,” jelasnya seperti dikutip beritasatu.com.

Dikatakan, salah satu upaya tersebut adalah meminta pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menyelesaikan dengan pihak perusahaan. Sayangnya, para petani yang memperjuangkan hak atas lahan mereka justru dikriminalisasi dan dianggap melakukan pencurian pada lahan sendiri. Proses mediasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga pernah dilakukan dengan pihak perusahaan PT Harapan Hibrida Kalbar (HHK), namun belum ada titik temu. (T2)