Berita Lintas
sawitbaik

Inpres Moratorium Masih Butuh Waktu



Inpres Moratorium Masih Butuh Waktu

INFO SAWIT, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyatakan, draf akhir instruksi presiden (inpres) mengenai moratorium izin perkebunan kelapa sawit belum sampai ke meja Presiden Joko Widodo.

“Rancangan inpresnya masih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” katanya kepada Bisnis.com via pesan singkat, Senin, seperti ditulis Bisnis.com.

Inpres tersebut, sebelumnya, direncanakan sudah ditandatangani Presiden pada akhir Juli atau awal Agustus 2016. Penggodokan inpres dikoordinasikan instansi yang dipimpin Darmin Nasution itu karena melibatkan sejumlah kementerian yang memiliki otoritas terkait lahan dan perkebunan. Setiap kementerian nantinya akan memiliki tugas berbeda-beda selama moratorium.

Pada 12 Juli, pemerintah memutuskan moratorium atau penundaan izin perkebunan kelapa sawit selama 5 tahun. Hingga 2021 tidak ada lagi izin baru pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dari kawasan hutan.

Menteri Siti mengatakan, kementerian yang dipimpinnya tengah menyiapkan kategori-kategori evaluasi lahan selama masa moratorium. “Rincian kategorinya akan difinalkan. Kementerian LHK sudah sangat hati-hati dalam penyiapan beberapa kategori,” ujarnya.

Misalnya, kementerian akan mengevaluasi 950.00 hektare( ha) izin prinsip pelepasan kawasan hutan yang tengah menanti surat keputusan (SK) dari Menteri LHK. Selain itu, moratorium juga akan diarahkan pada lahan-lahan yang terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pelepasan, izin yang dipindahtangankan, hingga perkebunan yang berada dalam kawasan tetapi belum melengkapi izin. (T2)