INFO SAWIT, PONTIANAK - Direktur Eksekutif Link – AR Borneo, Agus Sutomo mengatakan, konflik antara masyarakat dengan perusahaan sawit tak akan terjadi jika prosedur sejak awal dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika sejak awal sudah berantakan, tidak terbuka, tidak transparan, serta tak melihat aspek sosial ekonomi di sekitarnya, maka ujungnya akan terjadi ribut. Tomo mencontohkan, dalam memutuskan izin lokasi, perlu melakukan konsultasi dengan masyarakat. Konsultasi dilakukan sebelum ijin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dikeluarkan.
"Konsultasi publik itu wajib, sebagaimana amanah Undang-Undang. Ini sudah dilaksanakan, atau belum? Kalau sudah, bagaimana pengecekaan lahan dan mekanisme penyerahan lahan dari masyarakat ke perusahaan," katanya, Senin, seperti dilansir tribunpontianak.co.id.
Jika masyarakat tidak mau menyerahkan lahan, maka harus dikeluarkan dari peta izin yang sudah dibuat pemerintah. Masyarakat juga tak boleh dipaksa, diancam atau pura-pura salah gusur atau salah land clearing. "Atau dengan mengajak segelintir orang lalu mengatakan seluruh masyarakat sudah setuju. Tidak bisa begitu," katanya.
Ketika prosedur sudah dilaksanakan sesuai aturan, dirinya yakin, konflik tidak akan terjadi. Apalagi sampai terjadi benturan antara Polisi dengan masyarakat. (T2)










