InfoSAWIT, Jakarta - Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mencabut hukuman suspensi yang diberlakukan kepada Grup IOI, berdasarkan rekomendasi yang dibuat Complaint Panel (CP). CP menyatakan kepuasannya atas hasil perbaikan yang dilakukan grup IOI.
Mekanisme internal RSPO adalah menerima berbagai keluhan dan ditujukan kepada anggota RSPO yang sudah menerima atau sedang dalam proses sertifikasi. Berbagai keluhan yang ditujukan kepada anggota RSPO tersebut akan dibahas bersama didalam CP. Hasil rekomendasi yang dikeluarkannya menjadi dasar bagi Dewan Gubernur RSPO untuk membuat keputusan.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan CP kepada Dewan Gubernur RSPO, pada tanggal 14 maret 2016, disebutkan bahwa berbagai pelanggaran berat sudah dilakukan Grup IOI. itulah menjadi dasar atas pemberian hukuman penangguhan sertifikasi dan pengenaan trademark RSPO. Keputusan Dewan Gubernur RSPO dibuat pada 25 Maret 2016 dan berlaku efektif tanggal 1 April 2016.
Keluhan itu ditujukan kepada 3 anak usaha IOI seperti , PT Sukses Karya Sawit , PT Berkat Nabati Sawit, dan PT Bumi Sawit Sejahtera. Keluhan itu berasal dari masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lalu CP pun membahasnya dan memberikan tenggat waktu bagi grup BGA untuk melakukan perbaikan di kebun kelapa sawit milik perusahaan.
Selanjutnya, RSPO menyambut baik atas capaian penyelesaian yang menjadi rekomendasi CP. Penyelesaian tersebut memang jelas dan bisa terukur. Berbagai paya perbaikan yang dilakukan Grup BGA, menurut CP, sudah mulai menampakan hasil yang memadai. Hal ini diketahui dari pelaksanaan rencana aksi yang telah dilakukan perusahaan dan diawasi oleh CP.
Kemudian, Dewan Gubernur RSPO mencabut hukuman suspensi kepada Grup IOI. Pencabutan hukuman akan efektif per 08 Agustus 2016. Ini dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi tim idependen oleh tim ahli dan memberikan rekomendasi lebih lanjut kepada CP. Para ahli itu akan ditunjuk oleh Sekretariat RSPO dalam waktu 30 hari kedepan.
Disisi lain, Grup IOI akan melaporkan berbagai aksi perbaikan yang dilakukannya setiap kuartal, seperti yang diamanatkan oleh CPdalam suratnya tanggal 5 Mei 2016. Setelah 12 bulan, CP juga harus melakukan verifikasi tanah independen dan dibantu oleh tim ahli. Panel kemudian, akan menentukan, apakah pelaksanaan rencana aksi sudah memuaskan atau belum untuk menjawab berbagai keluhan yang diajukan kepada RSPO atau akan ada tindakan lainnya. (T1)










