Berita Lintas
sawitbaik

Bukan Perkara Mudah Tingkatkan Produktivitas Petani Swadaya



Bukan Perkara Mudah Tingkatkan Produktivitas Petani Swadaya

INFO SAWIT, JAKARTA -Darma salah satu petani asal Sumatera Utara itu berpikir untuk mengganti sawahnya menjadi areal kebun sawit, langkah ini diambil lantaran beban biaya hidup yang terus melambung. Apalagi di daerahnya, telah banyak pula petani lain yang telah membudidayakan pohon kelapa sawit.

Dimata Darma, membudidayakan pohon kelapa sawit lebih memiliki kepastian penghasilan dibandingkan bertani padi gogo (ladang), yang acap mengandalkan kemurahan alam dari datangnya hujan. Sebab itu Darma pun bersepakat membudidayakan kelapa sawit secara swadaya tanpa bermitra dengan perusahaan.

Rupanya membudidayakan pohon kelapa sawit juga tidak semudah yang dibayangkan. Lantaran minim informasi, Darma pun menanam kebun sawitnya dari kentosan (berondolan buah sawit yang jatuh), selain ditanam di kebun sendiri kentosan itu pun ada juga yang ia jual. “Awalnya nanam dari kentosan, dan laku juga di jual,” katanya.

Cara budidaya yang dilakukan Darma pada akhirya berujung pada rendahnya produktivitas kebun sawit yang sudah dibangunnya. Harapan bakal mendapatkan untung besar dan hasil yang berlimpah ternyata hanya mimpi belaka.

Disaat bersamaan masalah lain muncul, infrastruktur jalan yang buruk dan jauhnya lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mencapai 2 sampai 3 kilometer semakin membuat sempurna penderitaan Darma. “Kami juga kesulitan mengirimkan buah ke PKS,” tutur Darma.

Kisah yang dialami Darma,  juga dialami oleh ribuan petani swadaya lainnya, terlebih merujuk laporan statistik perkebunan dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, luas areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola petani swadaya diperkirakan telah seluas 2,7 juta ha, sementara luas lahan yang dikelola petani plasma mitra perusahaan sejumlah 2 juta ha.

Nah, yang saat ini menjadi persoalan ialah kebun sawit milik petani swadaya, seperti kebun sawit yang dimiliki Darma. Sebab kebanyakan pengelolaan kebun sawit swadaya dilakukan semampu dan sebisanya petani.

Wajar bilamana kebun sawit swadaya memiliki produktivitas yang lebih  rendah mencapai 12 sampai 15 ton TBS/ha/tahun atau sekitar 2,25 ton CPO/ha/tahun, kalah jauh dibandingkan produktivitas kebun petani plasma mitra perusahaan yang sudah mencapai 28 sampai 30 ton TBS/ha/tahun atau sekitar 6 ton CPO/ha/tahun.

Hanya saja dilapangan  dalam upaya peningkatan produktivitas kebun petani swadaya tidak luput dari berbagai kendala.Lantaran belum tentu semua petani swadaya bebas dari masalah jika ingin kebun sawitnya bisa dilakukan peremajaan. Kendati dilapangan, potensi areal kebun petani swadaya yang bisa diremajakan cukup besar.

Misalnya dikatakan Ketua Koperasi Berkat Ridho, Misdan, potensi petani swadaya yang ada di sekitar wilayahnya yakni Kabupaten Kampar cukup banyak, bisa mencapai ratusan hingga ribuan hektar yang bisa segera diremajakan.

Hanya saja, petani swadaya itu memiliki keterbatasan modal, apalagi biaya peremajaan kebun sawit terbilang tidak murah. Masalah lainnya ialah, petani swadaya acap kali dihadapkan pada status lahan yang belum clean and clear, atau bila sudah memiliki sertifikat lahan yang resmi, sertifikat lahannya sedang digadaikan ke bank, atau tengkulak.

Jika kondisinya demikian maka petani swadaya tersebut tidak bisa melakukan peremajaan kebun sawitnya. Lantaran salah satu syarat pembiayaan kredit perbankan ialah adanya surat tanah resmi yang dimiliki petani.

Demikian pula termasuk status lahannya tidak berada di dalam kawasan hutan, lantaran ini bakal berhadapan dengan penerapan UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Petani yang membudidayakan kelapa sawit di kawasan hutan bakal dikenakan sanksi hukum, tertulis sesuai dalam perundang-undangan sebagai perambah hutan.

Faktanya kasus ini ada disetiap daerah sentra perkebunan kelapa sawit, beberapa pemerintah daerah lewat Dinas Perkebunan tercatat sedang melakukan pendataan dan berupaya mencarikan solusi dari kasus kebun sawit petani swadaya yang berada di dalam kawasan hutan.(T2)

Lebih Lengkap Baca InfoSAWIT Edisi Juli 2016