INFO SAWIT, JAKARTA – Direktorat Jenderal Planalogi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), telah merinci dan mengevaluasi sekitar 948.418,79 ha yang didapat dari masuknya permohonan perijinan pembukaan kelapa sawit semenjak 2012 lalu, yang diduga berasal dari 60 perusahaan.
Selanjutnya, berdasarkan data yang didapat dari KLHK potensi perijinan kelapa sawit bakal lebih luas lagi bila mengacu dari data pelapasan kawasan hutan dan tukar menukar, mencapai 3,5 juta ha yang terindikasi memiliki ijin dari pusat namun tidak ada ijin dari Kabupaten/kota, demikian pula sebaliknya memiliki ijin dari daerah namun tidak memiliki ijin dari KLHK.
Kemudian dari angka itu terdapat sekitar 2,3 juta ha yang sudah diidentifikasi pihak KLHK, diataranya 700 ribu ha telah memiliki data spasial dan sekitar 1,6 juta ha tidak memiliki data spasial. “Moratorim itu yang kita urus berkaitan dengan kawasan hutan dalam konteks perluasan, sementara bila ada gagasan rakya membangun kebun itu urusannya rakyat, kami tidak bisa intervensi, namun jika kaitannya dengan negara kami memiliki hak untuk mengatur,” kata Dirjen Planalogi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, San Afri kepada InfoSAWIT, belum lama ini di Jakart.
Sementara itu dari luasan 948.418,79 ha sebagai objek pertama moratorum sawit, di indikasi permohonan ijin baru sebanyak 237 ribu ha, ijin sawit yang akan mengarah ke kegiatan pengukuran tata batas seluas 130 ribu ha, lantas perijinan sawit yang sudah masuk kegiatan pengukuran tata batas sekitar 177 ribu ha, sementara merujuk dari data tukar menukar kawasan hutan hanya mencapai 51 ribu ha.
Harapannya dengan kegiatan moratorium sawit mampu menghindari terlepasnya emisi karbon sebanyak 0,26 giga ton ekuivalen karbon dioksida selama 5 tahun, atau sekitar 0,5 giga ton ekuivalen karbon dioksida per tahun. Nilai ini hampir mencapai 20% dari baseline emisi deforestasi tahunan, yakni, sebanyak 0,293 ekuivale karbon dioksida. Angka ini merujuk Indonesian FREL Document. “Maka potensi karbon yang tersimpan selama 5 tahun bisa mencapai 0,26 GtCO2,” tandas San Afri.(T2)
Lebih Lengkap Baca InfoSAWIT Edisi Juli 2016







