INFO SAWIT, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menilai, perusahaan pengelola diatas lahan register 40 di luar masyarakat dianggap ilegal. Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) yang menerapkan pajak retribusi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di lahan register 40 jadi pertanyaan.
"Ini menjadi pertanyaan Kejatisu mengapa Pemkab Paluta mengutip pajak diatas lahan yang belum berhasil dikuasai oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan," kata Kasi Penkum Kejatisu Bobbi Sandri melalui Kasubsi Humas Yosgernold Tarigan kepada wartawan di ruang kerjanya dikutip DNA.
Disebutkan Yosgernold Tarigan, Keputusan MA No : 2642 K/Pid/2006 Tgl 16 Februari 2006, Kejaksaan sudah melaksanakan eksekusi lahan register 40 dengan dikuatkan melalui surat berita acara antara Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan.
Disinggung dengan Pemkab Paluta yang menerbitkan izin untuk lokasi pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) Bukit Harapan 1 dan 2, dengan ketetapan retribusi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekitar Rp 3 miliar.
"Itu ilegal. Kepala BPN yang sebelumnya dipenjarakan karena mengeluarkan sertifikat dilahan 3.600 ha yang sudah disertifikasi tersebut dimiliki oleh 1.800 KK. Pemberian sertifikat ini diberikan sebelum kasus PT Torganda terkuak. Kemenhut belum bisa mengambil lahan tersebut karena berbagai faktor efek sosial. Ini juga sudah dirumuskan ditingkat pusat," tegas Yosgernold Tarigan.
Dia menyebutkan, pihaknya mendapatka informasi bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menurunkan tim untuk menelusuri adanya penjualan aset di lahan negara tersebut.(T2)










