Pada Maret 2016 lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan telah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR. Hanya untuk saat ini kabarnya DPR-RI masih menunggu sinyal dari pemerintah. Merujuk informasi yang diperoleh InfoSAWIT, dari penelusuran yang dilakukan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ada empat butir catatan yang perlu diperhatikan dalam draft RUU Pertanahan, pertama, terkait ketimpangan penguasaan tanah antara pemilik modal besar dan masyarakat berpenghasilan rendah. Dimana untuk para pemodal besar telah ditetapkan batas maksimal kepemilikan lahan sehingga membatasi besaran kepemilikan lahan oleh para pemegang modal.
Sementara untuk masyarakat dan pemodal kecil, belum ada ketetapan yang pasti mengatur batas minimal kepemilikan tanah. Termasuk juga penerapan syarat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dialokasikan untuk pemodal kecil, sebab itu kebijakan ini perlu diperjelas mekanisme pemberiannya. F-PKS sepakat dengan reforma agraria, namun perlu kejelasan delegasi pengaturan bisa berbentuk Peraturan Presiden (PP) atau peraturan operasional lainnya.
Sementara itu pihak organisasi masyarakat sipil mengusulkan, pembatasan HGU perlu dilakukan secara tiga lapis. 1. Kuota hanya 20% HGU bisa diberikan dari kawasan budidaya. 2. Batas maksimal pemberian HGU 10.000 Ha untuk badan hukum dan/atau afiliasinya. 3. Menghilangkan tahapan pembaruan HGU, dan perpanjangan HGU tidak boleh dengan luas 100%. Politik hukumnya menjadikan HGU sebagai sarana untuk transfer penguasaan tanah dari perusahaan kepada masyarakat.
Catatan kedua, . . .










