TELUK KUANTAN – Industri kelapa sawit dituntut untuk komitmen terhadap keberlanjutan. Oleh karena itu, Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing mensyaratkan, mulai tahun 2015 perusahaan perkebunan kelapa sawit disana harus memiliki sertifikat Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk dapat menjual produknya ke luar negeri.
“Perusahaan yang tidak memiliki RSPO, tidak akan bisa menjual produknya (CPO-red) nanti,” kata Kepala Disbun Kabupaten Kuansing, Wariman, seperti ditulis Riau Terkini, Kamis (6/11/2014).
Menurutnya, Kuansing memiliki areal perkebunan kelapa sawit yang ikut menopang hasil produk sawit di pasaran ekspor. Sehingga kedepan nantinya, perusahaan sawit yang tidak memiliki RSPO tidak akan bisa lagi menjual CPO nya kelur negeri. (T3)










