INFO SAWIT, PEKANBARU - Divisi Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami masalah perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.
Pada Senin (22/8/2016) lalu, tim KPK mendatangi DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau untuk mengambil sejumlah data. "Kami datangke sini dalam rangka konsultasi izin sawit, melakukan koordinasi ke dinas perkebunan dan kepala daerah se-Provinsi Riau," kata Deputi Pencegahan KPK, Abdul Aziz, seusai mendatangi DPRD Riau, di Pekanbaru, seperti dilansir Kompas.com.
Sejumlah petugas KPK mendatangi DPRD Riau, khususnya anggota Panitia Khusus Izin dan Monitoring Lahan yang pernah terbentuk. Aziz mengatakan, dirinyapernah mendengar pansus tersebut dan mengapresiasi inisiatif DPRD Riau itu."Dari hasil pertemuan itu, kami menemukanbanyakdata yang menarik, seperti, perusahaan perkebunan tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak, masalah konsesi, dan tumpang tindih lahan. Kami akan menggunakan data ini," ujar Aziz.
Kegiatan di Riau merupakan yang kedelapan dari 12 daerah yang akan disambangi KPK. Setelah selesai, pihaknya akan melakukan kompilasi untuk memperkaya data soal perizinan kelapa sawit. "Kami hanya melakukanpencegahan, bukan pidana umum atau kehutanan. Pencegahan ituuntuk perbaikan sistem dan tata kelola perizinan di daerah ini," ujar Aziz. (T2)










