INFO SAWIT, JAKARTA – Pihak Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo)menuding bidang usaha hak pengusahaan hutan (HPH) berkontribusi lebih besar terhadap laju deforestasi dan kebakaran hutan di Indonesia.
Tutur Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad, sejatinya deforestasi besar-besaran telah terjadi semenjak dekade 1970-an. Pada saat itu ada 1.000 unit HPH yang menguasai total konsesi 100 juta hektare (ha).“Pada 1990 ada 41,4 juta ha hutan mengalami degradasi dan 8,9 juta ha gundul,” katanya Seperti dilansir Bisnis.com, Selasa.
Hutan-hutan yang telah terdegradasi dan gundul ini sayangnya dibiarkan tanpa ada reboisasi. Lantaran lahan itu menjadi “lahan tidur”maka beberapa petani sawit berinisiatif menanam sawit dilahan tersebut.
Asmar mengatakan para petani tidak tahu-menahu ketika lahan bekas konsesi HPH itu kemudian dimasukkan sebagai hutan lindung maupun hutan konservasi. Berdasarkan regulasi di Indonesia, kegiatan perkebunan di area hutan masuk kategori ilegal.
Namun, dia meminta pemerintah tidak langsung melakukan penegakan hukum secara ekstrim kepada para petani. Sebagai solusinya, dia mengusulkan agar petani diberikan lahan di area penggunaan lain (APL) yang dikhususkan untuk penanaman kelapa sawit.
“Kami dukung kalau petani tidak boleh garap hutan lindung untuk jaga kelestarian di sana. Tapi bagaimana nasib petani yang sudah ada di sana selama 25 tahun atau bahkan sejak 100 tahun lalu?” ucapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang tengah membidik kebun-kebun kelapa sawit ilegal yang berdiri di atas lahan gambut sebagai upaya menjalankan kebijakan moratorium perkebunan kelapa sawit dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Saya telah meminta Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK untuk menyiapkan langkah hukum di lahan gambut, terutama perkebunan kelapa sawit ilegal,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya.(T2)






