INFO SAWIT, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan kecewa dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka menyayangkan perlakuan berbeda terkait penegakan hukum atas masyarakat dibandingkan korporasi.
Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Anton P Wijaya menilai, instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencegah terulangnya bencana karhutla diterjemahkan secara mendua. Pihaknya mencatat, perlakuan aparat kepada warga lokal dan korporasi pemegang konsesi sangat berbeda. Bahkan, kata Anton seperti dilansirrepublika.co.id, penegakan hukum terkesan begitu lemah terhadap korporasi.
Dia mencontohkan, beberapa warga yang kedapatan membakar lahan untuk membuka ladang langsung ditangkap. Padahal, lanjut Anton, pada umumnya warga lokal melakukan pembakaran untuk bertahan hidup, yakni membuka ladang baru.
Lagipula, kata Anton, mereka memiliki kearifan lokal dalam membuka lahan agar api tak meluas dan asap segera reda. Menurut Anton, peristiwa karhutla tak pernah terjadi sebelum era 1990-an, sebelum ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Dia mengungkapkan, kini ada 411 perusahaan perkebunan sawit di provinsi tersebut. Luas lahan yang dikelolanya tak kurang dari 5,4 juta hektare. Yang mengkhawatirkan, hanya 10 persen di antara total korporasi itu yang memenuhi kewajiban terkait peralatan standar minimal untuk menanggulangi titik api di atas lahan konsesi.(T2)










