Berita Lintas
sawitbaik

1808 Titik Panas Terdeteksi



1808 Titik Panas Terdeteksi

INFO SAWIT, JAKARTA – Merujuk laporan Sawit Watch, sepanjang Januari sampai Agustus 2016  terpantau jumlah titik panas sebanyak 1808 yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia dan diduga berada di areal perkebunan kelapa sawit.

Pihak Sawit Watch mengakui, komoditas kelapa sawit telah banyak memberikan keuntungan bagi Indonesia, sebagai produsen utama dan eksportir utama CPO di dunia dari minyak kelapa sawit, sektor ini banyak membantu Indonesia dalam menghasilkan devisa bagi negara. Hanya saja untuk dampak sampingan dari pembangunan kelapa sawit juga perlu dicarikan solusinya.

Dikatakan Kepala Kampanye Sawit Watch, Maryo Sanuddin, sampai saat ini belum jelas upaya pencarian solusi itu, misalnya persoalan konflik belum ada yang selesai, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit juga tidak jelas proses penyelesaiannya.

Sebab itu seperti rilis yang diterima InfoSAWIT, Sawit Watch sangat mendukung rencanan moratorium perijinan kelapa sawit yang diungkapkan Presiden Joko Widodo. “Dan harapannya, kebijakan ini jadi langkah awal dalam membenahi sektor ini sehingga cita-cita untuk melahirkan produk yang ramah lingkungan dan sosial dapat terwujud,” jelas Maryo.

Merujuk laporan Sawit Watch,  jumlahalah titik api di wilayah gambut dari bulan Januari sampai Agustus mencapai 3.664 titik api. Jelas bila tidak segera ditangani serius oleh pemerintah maka akan terus bertambah setiap bulannya.

Maryo lebih lanjut menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun ini tidak terlepas dari belum adanya manajemen penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang disiapkan pemerintah secara maksimal. “Kalau kebakaran hutan dan lahan ini baru terjadi satu atau dua tahun bisa kita maklumkan tetapi ini sudah terjadi setiap tahun sejak tahun 1998 sampai saat ini,” tutur Maryo.

Minimnya pelibatan masyarakat dalam penganggulangan kebakaran hutan dan lahan juga masih terjadi. Masyarakat selalu dianggap sebagai aktor utama kebakaran hutan dan lahan sehingga yang dilakukan pemerintah adalah melakukan tindakan represif dengan menangkap masyarakat yang ketahuan membakar lahannya sendiri. Sejatinya hukuman pembakar lahan tidak hanya tajam ke masyarata, namun seluruh pihak baik masyarakat maupun korporasi mesti mendapatkan porsi hukuman yang sama tanpa ada pembedaan.

Sementara tutur Direktur Eksekutif Sawit Watch, Jefri Saragih, pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan lingkungan saat ini. Perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan antar kementerian dalam persoalan lingkungan. “Sehingga dapat diidentifikasi dengan jelas siapa yang menjadi penganggun jawab dalam persoalan ini,” tandas Jefri. (T2)