Pembukaan lahan untuk perkebunan sawit memiliki resiko konflik sosial terkait dengan isu “perampasan lahan” apabila akuisisi lahan dijalankan tanpa menerapkan pendekatan FPIC (Free Prior Informed Consent / Keputusan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan).
FPIC diadopsi dari konferensi United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People (UNDRIP) pada tahun 2007. FPIC merupakan mekanisme pencapaian persetujuan dan penyelesaian masalah menyangkut penggunaan lahan masyarakat ulayat atau indigenuous people. Pendekatan konsep FPIC tidak hanya berbasis pada aspek legal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial historis lahan yang akan digunakan.
Keberadaan FPIC menjamin kesetaraan di antara pihak masyarakat dengan pemerintah atau korporasi, dimana semua pihak diwajibkan untuk menuruti hukum adat masyarakat setempat sebelum kelapa sawit, kehutanan atau bisnis lain dapat dibangun pada lahan tersebut. Selain itu, segala negosiasi patut dijalankan tanpa adanya paksaan di antara pihak investor atau pemerintah dan masyarakat setempat.
Sebagai hasilnya, melalui proses FPIC akan dihasilkan kesepakatan yang adil antara komunitas lokal dan perusahaan dengan menggunakan metode yang mengakomodir baik hak legal maupun hak adat dari masyarakat setempat. Bagi perusahaan, tercapainya kesepakatan bersama dapat meminimalisir resiko konflik dalam pengelolaan perkebunan.
FPIC sebagai bagian dari prinsip berkelanjutan RSPO
Di dalam Prinsip dan Kriterianya, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mempersyaratkan bahwa penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tidak mengurangi hak legal, hak adat, atau hak guna dari pengguna-pengguna lain dimana perolehan atas lahan harus dilakukan dengan menerapkan konsep FPIC.
Dibantu Forest People’s Programme, RSPO mengembangkan suatu pedoman pada tahun 2008 dengan tujuan meningkatkan kesadaran perusahaan-perusahaan terhadap konsep FPIC. Dengan diterbitkannya pembaharuan dalam Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO, pada tahun 2015 pedoman FPIC mengalami pengembangkan yang meliputi penyesuaian terhadap persyaratan dalam P&C 2013 dan perluasan berdasarkan pengalaman penerapan FPIC pada sektor usaha lain.
Pengembangan pedoman FPIC RSPO yang diterbitkan pada tahun 2015 melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang meliputi perwakilan perusahaan, masyarakat, auditor dan LSM dan dilakukan berdasarkan beberapa masukan dari:
· Pembelajaran perusahaan dari pengalaman di lapangan
· Perangkat yang selama ini digunakan untuk menilai efektivitas dari Kajian Dampak Lingkungan dan Sosial dan FPIC
· Perkembangan terkini terkait Kebijakan dan Prosedur Standar Operasional (SOP)
· Pengalaman masyarakat berdasarkan studi kasus dan tinjauan independen
· Kasus-kasus di dalam Sistem Pengaduan RSPO
· Pembelajaran dari proses dan audit
Pengembangan panduan FPIC RSPO 2015 memberikan perhatian khusus dalam menyediakan kejelasan dalam hal keterwakilan masyarakat di dalam proses konsultasi dengan perusahaan, penghormatan terhadap proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh masyarakat, pemetaan partisipatif (participatory mapping), kesetaraan gender, kepastian dalam ketersediaan sumber penghidupan masyarakat, identifikasi tanah adat serta pedoman dalam menghadapi perbedaan klaim terkait hak atas lahan.
Pedoman Free Prior Informed Consent untuk anggota RSPO (2015) dapat diakses di http://www.rspo.org/key-documents/supplementary-materials.










