Berita Lintas
sawitbaik

SPKS Anggap Permentan Harga TBS Belum Adil



SPKS Anggap Permentan Harga TBS Belum Adil

INFO SAWIT, JAKARTA Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai Permentan No 14 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penetapan Harga Tandan Buah segar telah melegalkan praktik ketidakadilan, lantaran dalam permentan tersebut ada komponen indek K dimana telah melegalkan praktik penghisapan dan eksploitatif yang secara sistematis terhadap produksi perkebunan kelapa sawit rakyat. Bersifat eksploitatatif, karena praktik tersebut diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada hilangnya hasil produksi dan memiskinkan petani kelapa sawit.

Darto, Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengatakan komponen indek K dinilai sangat tidak relevan dengan pembiayaan yang harus di bebankan kepada petani kelapa sawit, dan seharusnya menjadi tanggung jawab dan kewajiban Perusahan Perkebunan.

Dalam kesempatan diskusi terkait praktik dan kebijakan pedoman penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit pekebun (Permentan No 14 Tahun 2013), Ketua Umum SPKS, Mansuetus Darto mengungkapkan, persoalan harga tbs di tingkat Petani sudah menjadi persoalan utama di sektor perkebunan rakyat sejak dulu, dan negara seolah membiarkan hal ini terjadi dan petani belum mendapat jaminan dan perlindungan.

Pengalaman buruk yang dihadapi petani kelapa sawit terkait persoalan harga sawit salah satunya berawal Pada Tahun 2008, yaitu krisis Leman brothers di Amerika, yang berdampak menurunnya harga TBS secara signifikan yaitu berkisar pada harga Rp 80 dari sebelumnya hampir mencapai Rp 2.060. Situasi tersebut juga berdampak sampai ke kawasan Asia. Dimana komoditas ekspor lainnya di Indonesia rentan terkena dampak, salah satunya adalah kelapa sawit.

“Menghadapi situasi tersebut, Pemerintah Indonesia di masa SBY membuat kebijakan dengan memberikan subsidi kepada petani agar bisa bertahan hidup dengan kondisi harga sawit yang anjlok tersebut,” kata Darto dalam rilis yang diterima InfoSAWIT, belum lama ini.

Darto mengungkapkan bahwa subsidi dari Pemerintah dengan menggunakan dana yang dialokasikan dari APBN tersebut disubsidikan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar kemudian PKS tetap membeli tbs kelapa sawit dari petani dengan harga yang stabil.

“Meski mengalami perubahannya, tetapi hanya sampai pada kisaran harga 200 rupiah, akan tetapi kebijakan yang cendrung tidak transparan pada saat itu, sehingga sampai saat ini terkait berapa besaran dana APBN yang disubsidi Pemerintah melalui Perusahaan Perkebunan, tidak diketahui,” ungkapnya.

Dia mencontohkan kondisi harga sawit pada Tahun 2008 di wilayah Sumatera Utara saat itu berkisar hanya 200 rupiah bagi kebun petani yang dekat dengan pabrik.

Darto menilai bahwa terdapat relevansi dimana tuntutan petani sawit yang diarahkan ke Pemerintah saat ini, agar adanya jaminan dan perlindungan Pemerintah bagi Petani Sawit ditengah fluktuasinya harga tbs serta praktik dan kebijakan yang tidak adil bagi petani selama ini.

Pertama; Harga TBS yang cendrung fluktuasi (“turun-naik”) dan memengaruhi kehidupan dan tata kelola perkebunan sawit petani, Kedua: Ketergantungan yang sangat besar pada harga TBS sebagai satu-satunya pendapatan petani, karena sawit adalah komoditas tunggal yang dikembangkan petani sawit saat ini, Ketiga: Belum adanya jaminan yang diberikan negara ketika harga TBS “turun” dalam konteks perlindungan petani dalam “gejolak harga”, Keempat: Perusahaan yang memiliki komitmen sosial dan lingkungan belum tersentuh terkait dengan “komitmen pembelian TBS dengan harga lebih baik”. 

Lebih lanjut Darto mengatakan aturan system indek K yang diatur dalam Permentan No 14 Tahun 2013 saat ini menjadi salah satu faktor utama rendahnya harga tbs di tingkat petani selama ini, yang diakomodir dan dilegalkan Pemerintah dalam penetapan harga tbs pekebun di tingkat Provinsi.

“Beberapa komponen indek K tersebut adalah Biaya Umum dan Lingkungan;  Terdapat dua bagian yang harus dibiayai petani yakni biaya umum pabrik dan biaya pengelolaan limbah, biaya umum pabrik ini pun tidak jelas kriterianya dan kegunaannya, begitupun halnya biaya pengolahan limbah,” papar Darto.

“Fakta selama ini limbah pabrik tidak pernak di olah dengan baik dan justru pengelolaan yang dilakukan dengan biaya gratis (limbah dibuah ke sungai) contoh misalnya; Pengolahan Limbah Pabrik PTPN 13 di semuntai kabupaten Paser dengan pembuangan limbah ke sungai Soi dan pengolahan limbah PTPN 13 di Long Pinang mencemari sawah Mayap serta masih banyak lagi contoh fakta lain,” ungkap Darto

Adapun beberapa komponen lainnya adalah Biaya Gaji dan tunjangan; petani harus membayar gaji dan tunjangan pegawai staf di pabrik dan gaji/upah bagi non staf di pabrik, Biaya langsung; petani harus membayar alat-alat dan perkakas kecil, bahan kimia dan perlengkapan untuk pengolahan, bahan dan alat analisa, bahan bakar dan minyak pelu-mas, penerangan dan air serta pengangkutan dalam pabrik (forklift), Biaya Pemiliharaan; yaitu pemeliharaan bangunan pabrik, pemeliharaan mesin, instalasi dan perlengkapan lainnya, yang seharusnya menjadi tanggungan pihak penguasaha perkebunan/pemilik pabrik bukan oleh petani kelapa sawit, Biaya Pemasaran; yaitu sewa tangki timbun, instalasi/pemompaan minyak sawit kasar, asuransi barang/produksi, ongkos pemuatan pelabuhan, provisi bank, analisa dan sertifikat yang semuanya dibebankan ke Petani Sawit, Biaya Pengangkutan ke pelabuhan yaitu pengiriman dari pabrik ke pelabuhan merupakan bagian potongan yang di tanggung oleh petani, serta Biaya Penyusutan pabrik yaitu penyusutan mesin, instalasi dan bangunan pabrik juga menjadi tanggung jawab petani sawit.

Darto mengungkapkan dari beberapa substansi aturan tersebut, terlihat jelas bahwa kebijakan Pemerintah selama ini yang melegalkan praktik “pembebanan” Indeks K kepada petani dalam penentuan harga TBS adalah sebagai bentuk penghisapan hasil produksi petani, “Sehingga sepatutnya harus tidak diberlakukan,” tandas Darto. (T2)