Berita Lintas
sawitbaik

Masuk Kebun Tanpa Izin Bisa Ditindak



Masuk Kebun Tanpa Izin Bisa Ditindak

INFO SAWIT, JAKARTA - Kepolisian mendukung tumbuhnya industri sawit di tanah air. Khususnya dari gangguan berbagai pihak, termasuk LSM atau NGO yang masuk perkebunan sawit tanpa izin.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Kepolisian RI, Komjen Putut Bayu Ekoseno mengatakan, aktivis NGO yang masuk perkebunan sawit tanpa izin untuk pengambilan data dan dokumentasi, merupakan pelanggaran yang bisa ditindak.

Kata Putut, kalau ada aktivis NGO masuk perkebunan tanpa izin, memang layak diwaspadai. Lantaran, mereka sengaja mengambil data guna dijadikan bahan bagi kampanye negatif sawit. "Masuk kebun (sawit) tanpa izin termasuk pelanggaran. Kami akan mengambil langkah hukum terkait kegiatan tersebut," kata Putut di Medan, beberapa waktu lalu seperti kutip Inilah.com.

"Kegiatan masuk kebun tanpa izin jika terbukti masuk pelanggaran hukum, maka dapat dilakukan penindakan. Kalau melanggar maka hukum harus ditegakkan. Ya, diproses dari penyidikan sampai pengadilan," katanya. (T2)