INFO SAWIT, PEKANBARU-Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat ini masih menyelidiki kasus mafia distribusi minyak kelapa sawit atau cruide palm oil (CPO) ilegal atau lebih dikenal dengan istilah CPO "kencing" di jalan.
"Memang ada tiga (kasus, Red) lagi diselidiki. Tetapi untuk membuktikannya agak sulit karena tidak ada yang dirugikan. Sebab dari pihak pengirim dan penerima mengaku tidak ada yang dirugikan," kata AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Kabid Humas Polda Riau seperti dilansirriauterkinicom, belum lama ini.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau Kombes Pol Surawan mengaku kesulitan untuk mengungkap kasus “kencing CPO”. Kasus tersebut membutuhkan laporan dari pihak yang dirugikan. Padahal, kasus tersebut murni pidana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
"Ada 3 kasus yang kami tangani tahun ini. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi Riau selalu menolak berkas penyidik. Kami kesulitan karena pihak yang dirugikan tidak melaporkan," katanya. (T2)










