Berita Lintas
sawitbaik

Penentuan Harga TBS di Sulbar Langgar Pergub



Penentuan Harga TBS di Sulbar Langgar Pergub

INFO SAWIT, MAMUJU - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Rayu, menilai perusahaan perkebunan kelapa sawit telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Tandang Buah Segar (TBS)."Semua perusahaan sejatinya menyertakan dokumen atau invois pembelian harga TBS. Tetapi ini tidak dilakukan oleh perusahaan," kata Rayu di Mamuju, Jumat, tulis beritasatu.com.

Menurutnya, Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Utara dan Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar membiarkan perusahaan tidak menjalankan aturan yang ada."Malah kami bertanya ada apa gerangan dengan dinas yang ikut memberikan kelonggaran kepada pihak perusahaan yang telah mengabaikan pergub ini. Bukan hanya pergub, tetapi juga mengabaikan permentan (peraturan menteri pertanian)," sesal Rayu.

Ia menyebutkan, pada pertemuan yang dilaksanan tiap bulan antara pemerintah provinsi dan pihak perusahaan sawit di Provinsi Sulbar, dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 1.331 per kilogram.

Rayu menilai, pihak perusahaan yang semena-mena mempermaikan pemerintah provinsi, dengan membeli harga TBS sebesar Rp 1.221 per kilogram. Rayu punmendesak, Pemprov Sulbar mengambil tindakan, memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan bersama. Apa lagi, lanjutnya, ratusan ribu masyarakat Sulbar itu petani kelapa sawit dan mengantukan pendapatannya dari nilai jual kelapa sawit.(T2)