INFO SAWIT, JAKARTA - Bila mengulas rencana moratorium atau lebih tepatnya penerapan evaluasi bagi izin-izin perkebunan kelapa sawit, mesti berkaitan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), dan ada satu nama yang memiliki keterikatan yang sangat penting dalam kebijakan itu, iya dialah Prof. San AfriAwang.
Sosok yang sebelumnya dikenalsebagai Guru Besar Fakutas KehutananUniversitas Gadjah Mada (UGM),Yogyakarta, dan ketua Persatuan Sarjana Kehutanan (Persaki) periode 2008-2011.Lahir di Talang Padang, LampungApril 1958 lalu, San Afri Awang meraihgelar S1 dari Fakultas Kehutanan UGM tepatnya tahun 1982, lantas gelar S2diraih tahun 1997 dari Wageningen Agricultural University (WAU) Netherlands. Sementara gelar Doktor diraih pada tahun 2005 dalam Ilmu Sosiologi dengan nilai cumlaude,dari Fakultas Ilmu Sosial dan PolitikUGM, dengan spesialisasi Sosiologi Pengetahuan.
San Afri Awang yang dari penampilan terlihat nyantai dan apaadanya, termasuk ciri khasnya berambut gondrong, tercatat telah banyak menghasilkan berbagai karya buku dan rajin melakukan berbagai penelitian,
Nah, setelah didaulat menjadiDirektur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK pada Mei 2015 lalu, San Afri bertekad bakal membenahi sektor kehutanan yang dianggapnya masih butuh pengaturan.“Makanya setelah saya di Direktora tPlanologi, pertama yang saya lakukan adalah memperbaiki basis data,” katanyakepada InfoSAWIT, belum lama ini diJakarta.
Langkah itu sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk mengatur dengan baik sektor kehutanan, terlebih muncul juga rencana kebijakan moratorium sawit. Tutur San AfriAwang, cara itu dilihatnya sebagai upaya dalam mencegah deforestasi dan upaya menanggulangi perubahan iklim. Sebabitu kebijakan berupa Inpres dianggap cocok untuk mengatur sector kehutanan utamanya yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit. San Afri pun meyakinkan Inpres itu dibuat dengan pertimbangan -pertimbangan kepada pemerintah, termasuk dengan langkah-langkah yang jelas. “Substansi dari Instruksi Presiden ituharus masuk dan berdasarkan data-data,”katanya.
Lebih lanjut tutur San Afri Awang, moratorim itu berkaitan dengan kawasanhutan dalam konteks perluasan, sementara jika ada gagasan rakyat membangun kebun itu menjadi urusannya rakyat,pihak pemerintah pun tidak bias intervensi. “Namun jika kaitannya dengannegara, maka kami memiliki hak untukmengatur,” tandas San Afri. (T2)










