INFO SAWIT, TANA PASER - Perkebunan sawit di Kabupaten Paser terus meningkat dari tahun ke tahun. Demikian juga untuk stasiun penerimaan tandan buah segar sawit (loading ramp). Sayangnya, banyak loading rampyang bermunculan tidak memiliki izin.
Dari hasil pendataan yang dilakukan Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM (Disperdagkop UKM) Paser, sedikitnya 90 loading ramp tersebar di 10 kecamatan di Bumi Daya Taka. Namun, hanya 29 saja memiliki izin lengkap dan telah resmi melakukan tera ulang timbangannya. “Loading ramp terus bertambah, namun sebagian pemilik usaha belum mengurus izin untuk melakukan aktivitasnya,” ujar PPNS Disperindagkop Paser, Marwan Natsir, Rabu, seperti dilansir Prokal.co.
Sejauh ini, lanjut Marwan, pihaknya telah berupaya mengirimkan surat teguran pertama dan kedua kepada pemilik loading ramp yang tidak berizin. Namun surat teguran tersebut tampaknya tidak dihiraukan. “Padahal surat sudah langsung kami kirim kepada pemilik loading ramp langsung. Jadi tak ada alasan bahwa surat tidak diterima,” bebernya.
Untuk mempertegas itu, pihak Disperdagkop dalam waktu dekat akan kembali mengirimkan surat teguran terakhir. Jika masih tetap tidak dihiraukan, pemilik loading ramp harus bersiap jika usahanya akan ditutup. Ini adalah ketegasaan dari pemerintah kabupaten Paser. (T2)







