INFO SAWIT, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang pembakaran hutan. Fatwa ini merupakan permintaan mendesak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Ada enam ketentuan hukum dalam fatwa MUI ini.
Pertama, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain, adalah haram hukumnya.
Kedua, memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam poin pertama, hukumnya haram.
Ketiga, melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam poin pertama merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkannya.
Keempat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib. Kelima, pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat, yakni, memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan, mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ditujukan untuk kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kerusakan, serta dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.
Keenam, pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam poin kelima, hukumnya haram.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof Huzaimah Tohido Yanggo, mengatakan, hukum yang mengatur pembakaran hutan di Indonesia sebenarnya sudah ada dan tertuang dalam undang-undang (UU). Karena itu, fatwa MUI ini akan menjadi ketentuan hukum tambahan yang diambil dari sisi moral, dan penentuannya didasarkan kepada Alquran dan hadis. "Fatwa MUI ini akan mengikat dari sisi moral," kata Huzaimah, di Jakarta, belum lama ini seperi dikutip republika.co.id.
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, MUI, Hayu Susilo Prabowo, berharap, fatwa ini dapat memompa kesadaran umat tentang kejahatan lingkungan. Pihaknya, kata Hayu, juga akan menjadikan fatwa ini sebagai gerakan moral umat. Diharapkan, fatwa ini dapat mendorong munculnya kesadaran umat, sehingga mereka memahami betul bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan. "Mereka mungkin bisa bebas dari hukum dunia, tapi tidak bisa bebas dari hukum Allah SWT," ujar dia.
Menyusul diterbitkannya fatwa ini, MUI akan menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di Indonesia melalui dakwah yang disampaikan dai, mubaligh, dan ulama. (T2)










