INFO SAWIT, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyepakati besaran pagu anggaran belanja Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebesar Rp42,17 triliun.
"Kita sudah bahas ini tiga hari. Kalau bisa kita setujui dulu ya," kata Ketua Komisi XI, Melchias Marcus Mekeng dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, seperti dikutip Metrotvnews.com.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran pagu tersebut akan dialokasikan pada 11 unit eselon satu di lingkungan Kemenkeu di antaranya unit eselon satu Sekretaris Jenderal pagunya sebesar Rp16,8 triliun, Inspektorat Jenderal Rp121,3 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran Rp156,5 miliar, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp7,23 triliun.
Selain itu, lanjut Ani, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp3,49 triliun, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp142,8 miliar, Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Rp131,7 miliar yang digunakan untuk mengoptialkan pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN) maupun pinjaman untuk menjamin terpenuhinya pembiayaan dengan risiko yang terkendali.
Sedangkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Rp12,3 triliun yang didalamnya terdapat dana milik Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit Rp10,6 triliun. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp741,2 miliar, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp788,43 miliar, serta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp171,6 miliar. (T2)







