INFO SAWIT, PENAJAM PASER- Ratusan pekerja PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) keluhkan uang jasa yang diberikan, pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan perusahaan tersebut.
Para pekerja mengatakan, uang jasa yang mereka terima dari APMR dinilai sangat kecil dan tidak sesuai dengan lamanya pengabdian yang diberikan. Penghitungan uang jasa dinilai pekerja tidak berdasarkan hintungan bulan dan tahun. "Saya sudah bekerja lebih lima tahun (2011-2016), uang jasa yang diberikan hanya dihitung selama 26 bulan terakhir, sekitar 985 ribu saja. Padahal seharusnya dihitung untuk 60 bulan," papar Saleh, salah satu pekerja, pada Kamis lalu, seperti dikutip klikpenajam.com.
Terkait hal ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan APMR. Meski demikian, dibeberkan sejumlah pekerja, PT APMR hanya memberikan uang jasa mulai sebesar 74 ribu Rupiah bagi yang bekerja selama dua bulan, dan lima juta Rupiah untuk yang bekerja selama 134 bulan. Total dana yang dikeluarkan perusahaan berkisar 425 juta Rupiah untuk pembayaran uang jasa 226 karyawan yang di PHK.
Diketahui, PT APMR terpaksa melakukan PHK karyawan akibat penurunan produksi, sehingga biaya yang dikeluarkan tak lagi seimbang dengan hasil yang didapat. (T2)









