INFO SAWIT, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap peredaran pupuk palsu di gudang penyimpanan di Pasar Baru, Desa Giham, Sekincau, Lampung Timur, Kamis silam. Penjual berinisial BS diduga menjual pupuk alternatif yang kandungan unsur haranya tidak sesuai antara label dengan isi.
Dari tangan tersangka Polda menyita 280 sak pupuk anorganik jenis NPK merk Makkota Sawit, 2 lembar nota pembelian, 1 lembar nota penjualan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Anwar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bahwa ada toko yang dijadikan tempat penyimpanan serta mengedarkan pupuk NPK merek Makkota Sawit dan NK-CL Makkota yang diduga unsur haranya tidak sesuai dengan label. “Ini pupuk alternatif, indikasinya unsur hara yang tetera dalam label tidak sesuai,” kata Anwar di Mapolda Lampung, belum lama ini dilansir lampost.co.
Anwar mengatakan berdasarkan hasil uji lab terbukti bahwa unsur hara pada pupuk tersebut tidak sesuai dengan labelnya. Kita sudah kakukan uji lab. Di kemasan unsur nitrogen 16 persen, hasil lab hanya 0,227. Unsur P205 dalam kemasan 16 persen hasil lab hanya 0,338. Unsur K atau K20 pada kemasan 16 persen hasil lab hanya 0,629.
Pihaknya menetapkan pemilik toko yang merupakan penjual menjadi tersangka. “Dia menjual ke toko toko dan warga dengan mengatakan bahwa pupuk ini asli, dan pembeli kebanyak percaya, karena dia tidak menjual pupuk alternatif saja, juga menjual pupuk lainnya juga,” kata Wadir.
Menurut Wadir, tersangka menjual pupuk ini lebih murah dibanding pupuk aslinya. Jika umumnya dijual sekitar Rp400 ribu/sak, pupuk alternatif tidak sesuai unsur hara ini dijual sekitar Rp105 ribu/sak. “Lebih murah, pupuk ini Rp105 ribu per sak, umumnya Rp400 ribu per sak,” kata dia. (T2)









