Berita Lintas
sawitbaik

FPIC Dalam Pengelolaan Kebun Sawit Berkelanjutan



FPIC Dalam Pengelolaan Kebun Sawit Berkelanjutan

INFO SAWIT, JAKARTA - Pembukaan lahan untuk perkebunan sawit memiliki resiko konflik sosial terkait dengan isu “perampasan lahan” apabila akuisisi lahan dijalankan tanpa menerapkan pendekatan fpic (free prior informed consent/keputusan bebas, didahulukan, dan diinformasikan).

FPIC diadopsi dari konferensi United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People (UNDRIP) pada tahun 2007. FPIC merupakan mekanisme pencapaian persetujuan dan penyelesaian masalah menyangkut penggunaan lahan masyarakat ulayat atau indigenuous people. Pendekatan konsep FPIC tidak hanya berbasis pada aspek legal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial historis lahan yang akan digunakan.

Keberadaan FPIC menjamin kesetaraan di antara pihak masyarakat dengan pemerintah atau korporasi, dimana semua pihak diwajibkan untuk menuruti hukum adat masyarakat setempat sebelum kelapa sawit, kehutanan atau bisnis lain dapat dibangun pada lahan tersebut. Selain itu, segala negosiasi patut dijalankan tanpa adanya paksaan di antara pihak investor atau pemerintah dan masyarakat setempat.

Sebagai hasilnya, melalui proses FPIC akan dihasilkan kesepakatan yang adil antara komunitas lokal dan perusahaan dengan menggunakan metode yang mengakomodir baik hak legal maupun hak adat dari masyarakat setempat. Bagi perusahaan, tercapainya kesepakatan bersama dapat meminimalisir resiko konflik dalam pengelolaan perkebunan. (T2)