INFO SAWIT, PEKANBARU - Kepolisian sektor XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menangkap dua terduga pelaku pembakar lahan seluas satu hektar yang terbakar akhir pekan lalu. "Kedua pelaku masing-masing berinisial MY dan SU. Kita masih periksa intensif keduanya," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Senin.
Edy menuturkan, dari pemeriksaan sementara, MY (47) merupakan pemilik lahan yang beralamat di Dusun III Koto Panjang, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar. Sementara SU (41) diduga merupakan orang suruhan MY untuk membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar.
Terungkapnya kedua orang yang diduga membakar lahan itu berawal dari pantauan titik api di wilayah Dusun III Koto Panjang pada Sabtu akhir pekan kemarin. Petugas kemudian berupaya melakukan penyelidikan dan mencari tahu pemilik lahan tersebut.
Hasilnya, MY berhasil diamankan dan dari keterangan yang diperoleh, pelaku merupakan pemilik lahan. Selain MY, SU turut diamankan selang beberapa waktu kemudian.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik Polsek XIII Koto Kampar, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Pembakaran lahan telah dilakukan sejak 2 minggu lalu," tuturnya seperti dilansir Antara News.
Keduanya dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Maksimal Rp10 Milyar. (T2)










