INFO SAWIT, SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rimbun menduga, puluhan perusahaan kelapa sawit di daerah itu telah menggarap lahan di luar izin hak guna usaha yang diberikan pemerintah.
"Data yang saya terima, luas lahan yang digarap pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di luar izin hak guna usaha (HGU) yang diberikan mencapai 950 hektare lebih, dan perbuatan perusahaan bisa dikatakan penjarahan wilayah. Hal itu tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditertibkan," katanya di Sampit, Senin, tulis beritasatu.com.
Dia mengatakan, akibat penggarapan lahan di luar izin HGU, lahan masyarakat yang menjadi korban sehingga menimbulkan sengketa atau konflik. Penjarahan wilayah tersebut secara langsung telah merugikan masyarakat, daerah, bahkan negara, karena bisa dipastikan tidak masuk dalam hitungan kewajiban pajak yang harus dibayar oleh pihak perusahaan.
Menurut Rimbun, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap penjarahan dan pelanggaran tersebut, sebab jika tidak masyarakat dan daerah akan semakin dirugikan. "Jika mau serius menyelesaikan permasalahan ini, maka pemerintah daerah harus mengukur ulang semua lahan milik perusahaan sawit yang telah diberikan izin," katanya. (T2)






