INFO SAWIT, JAKARTA - DPRD Provinsi Riau menyebut, 121 pabrik perusahaan perkebunan sawit yang ada di provinsi itu diduga memiliki lahan ilegal. Ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi menyatakan, dari sekitar 571 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di Riau, 513 di antaranya adalah perusahaan perkebunan sawit.
Dari total perusahaan itu, terdapat 225 pabrik dengan 104 pabrik yang memiliki lahan garapan berizin. "121 pabrik tidak memiliki kebun. Punya pabrik tapi tidak ada izin HGU kebun. Bagaimana memproduksi sawitnya? Buah (sawit) dari (lahan) mana?" ujar Hazmi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR, seperti dilansir goriau.com.
Hazmi mengatakan, 121 pabrik tanpa kebun ini diduga merambah lahan hutan secara ilegal. Sekitar 2,2 juta hektare lahan hutan Riau, katanya, dibabat secara ilegal untuk memenuhi kebutuhan produksi sawit.
Menurut Hazmi, pembukaan lahan secara ilegal merupakan salah satu faktor penyebab kebakaran hutan. Jadi, sambungnya, pemerintah harus mengambil langkah mitigasi kebakaran hutan dan lahan secara terus-menerus.
Salah satunya, kata Hazmi, mengidentifikasi pabrik-pabrik perusahaan yang tidak memiliki kebun dan izin HGU. "Pemerintah harus menutup perusahaan yang mengambil buah sawit dari kawasan hutan. 121 pabrik ini hampir semua berada di pinggiran kawasan hutan," kata Hazmi. (T2)










