Berita Lintas
sawitbaik

Sesuai Definisi FAO, Sawit Bisa Masuk Kategori Tanaman Hutan



Sesuai Definisi FAO, Sawit Bisa Masuk Kategori Tanaman Hutan

INFO SAWIT, JAKARTA - Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dodik Ridho Nurrochmat mengemukakan, salah satu poin penting dalam diplomasi global adalah agar kegiatan penanaman sawit bisa masuk kategori tanaman hutan sesuai definisi FAO.

“Jika sawit masuk kategori tanaman hutan, tekanan sawit sebagai penyebab deforestasi akan berkurang. Sebaliknya, ekspansi sawit justru dianggap sebagai penambahan luasan tutupan kawasan hutan,” kata Dodiek, belum lama ini seperti tulis kontan.co.id.

Dodiek bilang, diplomasi dilakukan China sehingga bambu masuk dalam definisi tanaman hutan FAO 2010. Diplomasi juga dilakukan sejumlah negara Eropa yang mampu menempatkan pohon cemara sebagai tanaman hutan. Sebenarnya, keluarga kelapa juga termasuk dalam tanaman hutan dalam definisi FAO 2010. Hanya saja, sawit dikeluarkan dari kategori tanaman hutan. "Saya kira hal ini juga karena diplomasi. Jika sawit dapat tumbuh di Eropa, mungkin kita tidak perlu sibuk melakukan diplomasi," imbuhnya.

Sebelum melakukan diplomasi global, kata Dodiek, perlu dilakukan sejumlah kebijakan seperti mengintegrasikan kayu kebun sawit yang berasal dari peremajaan (replanting) untuk memenuhi kebutuhan kayu industri. “Dengan luasan 11,2 juta hektare kebun sawit, diperkirakan ada sekitar 55 juta m3 kayu sawit per tahun yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan industri kayu di Indonesia,” katanya

Hanya saja, Dodiek mengingatkan, untuk diplomasi itu, perlu kerjasama dan kesepahaman dari semua stakeholder di Indonesia. “Diplomasi ini seharusnya bisa dilakukan Indonesia. Malaysia saja mampu mempunyai kesepahaman pendapat antara pemerintah, rakyat, korporasi dan LSM ketika mereka berbicara mengenai sawit dalam berbagai forum internasional,” kata Dodiek. (T2)