Berita Lintas
sawitbaik

Pemkab Didorong Tegas Dalam Penerapan Perda Kaltim No. 10/2012



Pemkab Didorong Tegas Dalam Penerapan Perda Kaltim No. 10/2012

INFO SAWIT, SAMARINDA - Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit, belum sepenuhnya ditegakkan di seluruh daerah.

Faktanya, disampaikan anggota Komisi I DPRD Kaltim Rusianto, banyak pengusaha kelapa sawit di Kabupaten Berau yang tidak mematuhi aturan daerah tersebut. Seperti yang sering terlihat di jalan provinsi, wilayah Kecamatan Biatan dan wilayah pesisir Berau lainnya yang masuk dalam kategori jalur umum, masih kerap dilalui kendaraan pengangkut kelapa sawit.

Kondisi itu yang membuat Rusianto mempertanyakan penerapan Perda Nomor 10/2012, dan meminta kepada pemerintah untuk bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apalagi, aktivitas angkutan kepala sawit sudah sangat meresahkan warga. Tidak hanya mengancam para pengendara lain, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan jika terus dibiarkan. “Sampai saat ini, belum ada tindakan dari pemerintah dalam mencegah kendaraan kelapa sawit tersebut. Warga banyak yang mengadu ke saya terkait masalah ini,” beber Rusianto seperti tulis prokal.co.

Anggota DPRD Kaltim dari dapil Bontang, Kutim, dan Berau ini mengakui, implementasi Perda Nomor 10/2012 perlu dipertanyakan. Meski sudah disahkan empat tahun lalu, sejumlah pelanggaran masih saja terjadi. “Di perda semua sudah dijelaskan. Termasuk sanksi yang diberikan bagi yang melakukan pelanggaran. Tapi, faktanya, penerapan itu tidak berlaku bagi pelanggar perda di Berau,” sindirnya.

Ketegasan sanksi, mulai sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana, sudah tertuang dalam BAB VII pasal 17 dan 19 di perda tersebut. “Jika mengacu pada perda, para pelanggar ini bisa diancam dengan enam bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta. Artinya, perusahaan kelapa sawit maupun yang menggunakan jalan umum, itu tidak diperkenankan, dan seandainya masih ada, itu wajib diberikan sanksi,”ucapnya.

Selain itu, Rusianto juga mengusulkan kepada Pemkab Berau agar membuat perda turunan terkait aktivitas perusahaan kelapa sawit, yang mengacu dari Perda Nomor 10/2012 tersebut. (T2)