INFO SAWIT, SANGATTA - Dari ratusan perusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ternyata ditengarai banyak yang melanggar aturan tata ruang dalam kegiatan perkebunannya. Hal ini disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur, Encek Ahmad Rafiddin Rizal.
“Dari sekian banyak perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kutim, masih banyak yang melanggar aturan tata ruang wilayah, terutama di kebun. Dalam kenyataan di lapangan, pihak perusahaan perkebunan sawit tidak terlalu memperhatikan aturan tanam terutama di area sepadan sungai. Banyak yang menanam sawit hingga ke pinggir sungai,” jelas Rizal seperti dikutip prokal.co.
Lebih lanjut tutur Rizal, masalah ini juga telah disampaikan dalam kegiatan forum Agri Bisnis, belum lama ini. Sebab, perusahan pun harus mentaati aturan, terkait dengan daerah sepadan sungai, yang memang diatur dalam UU.
“Jika mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 tahun 1990, pada area sepadan sungai tidak boleh ada aktivitas, baik pemukiman, perkebunan, industri dan lainnya. Bagi sungai kecil, batas sepadan sungai adalah 50 meter. Sementara bagi sungai besar, batas sepadannya adalah 100 meter,” tegas Rizal.
Diakui, permasalahan pelanggaran aturan tata ruang wilayah ini sebenarnya merupakan ranah Dinas Tata Ruang (DTR) Kutim untuk melakukan koreksi dan teguran kepada pihak perusahaan. Kalau perlu, sebelum pihak perusahaan mengajukan izin usaha perkebunan, harusnya ada sosialisasi terkait aturan tata ruang tersebut. Sebab adanya pelanggaran tata ruang wilayah tentu nantinya akan berdampak pada kelangsungan ekosistem lingkungan, terutama ekosistem sungai. (T2)









