Berita Lintas
sawitbaik

BK CPO Oktober US$ 3/Ton



BK CPO Oktober US$ 3/Ton

INFO SAWIT, JAKARTA – Kementerian Perdagangan memutuskan komoditas crude palm oil akan dikenakan Bea Keluar (BK) karena adanya penguatan harga.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan [Kemendag] Dody Edward mengatakan, pihaknya menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan BK periode Oktober 2016 sebesar US$ 781,49/Ton. Harga itu, tercatat naik sebesar US$71,33 atau 10,04% dari periode September 2016 yang hanya mencapai US$710,16/Ton.

Dengan demikian Kemendag memutuskan bakal kembali mengenakan BK bagi produk andalan ekspor nasional ini. "Saat ini harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level US$750. Untuk itu, CPO dikenakan BK senilai US$3 per MT untuk periode Oktober 2016," jelas Dody, seperti tulis Bisnis.com.

Ketetapan ini, kata Dody, tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/9/2016 tentang penetapan harga patokan ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar. (T2)